TANYA: Bagaimana dengan orang yang
telah dengan sengaja meninggalkan shalat wajib, apakah ia harus
mengqadhada shalat yang telah ditinggalkannya itu?

JAWAB:
Allah
menegaskan dalam al-Quran, bahwa shalat merupakan ibadah yang dibatasi
waktunya. Ada batas awal dan ada batas akhir. Sebagaimana tidak sah
melakukan shalat sebelum waktu, juga tidak sah melakukan shalat,
setelah keluar waktu.
Allah berfirman,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat merupakan kewajiban bagi orang beriman yang telah ditetapkan waktunya.” (QS. An-Nisa: 103).
Hanya
saja, bagi mereka yang tidak sengaja meninggalkan shalat, misalnya
karena ketiduran atau lupa, diberi toleransi untuk mengqadha’nya,
dengan mengerjakannya ketika bangun atau ketika ingat.
Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barang
siapa yang kelupaan shalat atau tertidur sehingga terlewat waktu
shalat maka penebusnya adalah dia segera shalat ketika ia ingat.” (HR.
Ahmad 11972 dan Muslim 1600).
